1.1 Latar Belakang
Pada kota-kota besar, masalah kumuh menjadi pertanda
kuatnya gejala kemiskinan dan adanya urbanisasi yang berlebih namun untuk kota
kecil dan sedang, permaslaahan permukiman kumuh belum menjadi permasalahan
utama dan urgent untuk ditangani. Dalam Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) perencanaan
dan penanganan kawasan permukiman dilakukan melalui kegiatan Perencanaan Partisipatif. Agar
Pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan permukiman dapat terlaksana dengan
cepat dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat diperlukan adanya kerjasama dengan
pihak terkait.